| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 70-K/PM.I-02/AD/VIII/2026 | Andriani, S.H. | April Setuju Gea | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 70-K/PM.I-02/AD/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/382/PL/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal dua bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/II/2026/Idik/I/1-3 tanggal sembilan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Yonif TP 852/ABY, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Yonif TP 852/ABY sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200076080498, Jabatan Tamudi/Pool 1 Ton Ang Kima, Yonif TP 852/ABY; b. Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa melakukan ketidakhadiran dinas tanpa ijin sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang dan sampai sekarang Terdakwa belum kembali ke Kesatuan Yonif TP 852/ABY; c. Bahwa para Saksi tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang; d. Bahwa pihak kesatuan Yonif TP 852/ABY telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di Marshaling Area Yonif TP 852/ABY, Puskopad dan juga di sekitar Kecamatan Batang Kuis, Kab. Deliserdang, Prov. Sumut, namun Terdakwa tidak ditemukan;
e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal sejak tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/1 Pematangsiantar tanggal 9 Februari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Militer Nomor : LP-03/A-03/II/2026/Idik/I/1-3 tanggal 9 Februari 2026 atau selama kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini Terdakwa belum kembali ke Kesatuan; dan f. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif TP 852/ABY tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
