| Dakwaan |
Body Text 3; Body Text 3
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal duapuluh dua bulan September tahun dua ribu empat belas sampai dengan tanggal empat bulan Oktober tahun dua ribu empat belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2014 di Ma Pekas Gabrah-3 NA.2.03.03 Pematangsiantar Kudam I/BB Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk dalam wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana :
Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari .
Dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Bahwa Terdakwa masuk militer TNI AD pada tahun 2003 melalui pendidikan Secaba di Rindam IV/Diponegoro, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda kemudian mengikuti pendidikan kecabangan Susjurba Pusdikku di Karang Setra Bandung, selesai pendidikan ditugaskan di Kodam I/BB kemudian pada tahun 2009 dimutasikan ke Pekas Gabrah-6 Bukit Tinggi dan pada tahun 2012 dimutasikan ke Kudam I/BB sampai dengan sekarang menjabat sebagai Ba Pengbuk Har Pekas Gabrah-3 NA.2.03.03 Pematangsiantar sampai dengan sekarang dengan pangkat Serka NRP 210401440360882.
2. Bahwa Saksi Kapten Cku Warmansyah dan Saksi Pelda Kurniawan Madudu mengetahui Terdakwa sejak tanggal 22 September 2014 sampai dengan 4 Oktober 2014 telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Atasannya Kakudam I/BB.
3. Bahwa Terdakwa pada tanggal 22 September 2014 telah melakukan ketidakadiran tanpa ijin yang sah dari Atasannya Kakudam I/BB hanya berada dirumah Terdakwa yang beralamat di Jln. Balai Desa Marendal II Gg. Bunga No. 89 Kec. Patumbak Kab. Deliserdang karena merasa kesal kepada istri Terdakwa yang menjatah uang saku Terdakwa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk satu minggu.
4. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari KaKudam I/BB tidak pernah berusaha melaporkan tentang keberadaan dan kegiatan Terdakwa kepada atasan, dan pada tanggal 24 September 2014 Kapten CKU G. Simanjuntak atasan Terdakwa pernah menghubungi Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa masuk dinas akan tetapi Terdakwa tidak melaksanakan perintah tersebut.
5. Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 Wib atas kesadaran sendiri kembali menyerahkan diri ke kesatuan Kudam I/BB dan diterima oleh Kapten Cku Warmansyah, selanjutnya Terdakwa dititipkan di piket selama kurang lebih 3 (tiga) minggu tidak boleh meninggalkan kesatriaan, selanjutnya diserahkan ke Pomdam I/BB guna diproses.
6. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Kakudam I/BB terhitung mulai tanggal 22 September 2014 sampai dengan 4 Oktober 2014 secara berturut-turut selama \'b1 13 (tiga belas) hari atau tidak lebih lama dari tiga puluh hari.
7. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Kakudam I/BB tidak ada membawa barang inventaris Negara dan Terdakwa maupun Satuan Terdakwa tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai.
Berpendapat : Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |