| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 51-K/PM.I-02/AD/V/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Syaiful Azis | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 51-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/233/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal delapan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/IDIK tanggal dua puluh delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam di kesatuan Kodim 0201/Medan Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Koramil 0201-02/MT Kodim 0201/Medan dengan pangkat Serda NRP 31070860391185 dengan Jabatan sebagai Babinsa Koramil 0201-02/MT; b. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2025 Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0201/Medan atau pejabat lain yang berwenang dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Kesatuan; c. Bahwa pihak Kesatuan Koramil 0201-02/MT Kodim 0201/Medan telah melakukan upaya pencarian ke rumah keluarga Terdakwa dan ke tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan; d. Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0201/Medan karena Terdakwa tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Prajurit; e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0201/Medan atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 8 Desember 2025 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/I/2026/IDIK tanggal 28 Januari 2026 secara berturut-turut selama 52 (lima puluh dua) hari atau lebih lama dari 30 hari; dan f. Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0201/Medan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 0201/Medan tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer untuk Perang. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
