| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 48-K/PM.I-02/AD/V/2026 | Muchammad Tecki Waskito, S.H., M.H. | Jumali | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/231/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal enam belas bulan Okober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2026/Idik tanggal sembilan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Kodim 0205/TK, Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Koramil 05/PY sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Kopka NRP 31010447030981, Jabatan Babinsa Ramil 05/PY Kodim 0205/TK; b. Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05/PY yaitu pada saat pelaksanaan apel pagi di Koramil 05/PY, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut, Saksi-1 (Sertu Usman) dan Saksi-2 (Sertu Eka Suranta Sembiring) diperintahkan oleh Kapten Czi Menson Tarigan (Danramil 05/PY) untuk melakukan pencarian terhadap Terdakwa dengan cara mengunjungi rumah orang tuanya di Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang dan rumah isterinya (Sdri.Okti Susilawati) yang beralamat di Jalan Sapta Marga Nomor K-7 Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, serta mengunjungi tempat yang sering dikunjungi Terdakwa di seputaran daerah Payung, namun Terdakwa tidak ditemukan; d. Bahwa Saksi-1 dan Saksi-3 (Sertu Juspen Simbolon) mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Koramil 05/PY karena permasalahan ekonomi keluarga; e. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan Koramil 05/PY tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Danramil 05/PY maupun kepada rekan-rekan Terdakwa di Satuan Koramil 05/PY; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05/PY atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 16 Oktober 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/2 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-03/A-03/I/2026/Idik tanggal 19 Januari 2026 atau selama kurang lebih 95 (sembilan puluh lima) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan;dan g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danramil 05/PY atau Pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Koramil 05/PY tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
