| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 80-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | Andriani, S.H. | Angga Prayuda Meiko Sitompul | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 80-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/411/PL/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal satu bulan Juni tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan tanggal dua puluh sembilan Juni tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di Kesatuan Yonif TP 906/Sana Lenggam, Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2021 melalui pendidikan Secata PK di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, kemudian mengikuti Diksartaif di Dodiklatpur di Rindam I/BB Pematangsiantar, setelah selesai Terdakwa ditugaskan di Yonif 126/KC, selanjutnya pada bulan Mei 2026 Terdakwa dipindahtugaskan ke Yonif TP 906/SLG sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31210004040599, Jabatan Ta Yonif TP 906/SLG; b. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2026, Terdakwa bersama Pratu Diky Pratama (Saksi-2) dan Pratu Mulaman Rambe melaksanakan laporan Corp menjadi organik Yonif TP 906/SLG setelah itu Terdakwa mengikuti kegiatan Satuan. Pada tanggal 26 Mei 2026, Terdakwa, Saksi-2 dan Pratu Mulaman Rambe mengajukan ijin untuk menjemput barang pribadi yang belum dibawa di Satuan lama yaitu Yonif 126/KC lalu Satuan memberikan ijin TMT 29 Mei 2026 sampai dengan tanggal 31 Mei 2026 sesuai surat Ijin Satuan Nomor SIJ/035/V/2026 tanggal 28 Mei 2026; c. Bahwa setelah Saksi-2 selesai mengambil barang kemudian pada tanggal 31 Mei 2026 Saksi-2 menghubungi nomor handphone Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk sama-sama kembali ke Kesatuan, namun Terdakwa mengatakan agar Saksi-2 pulang duluan karena Terdakwa membawa sepeda motor, selanjutnya Saksi-2 berangkat dengan menggunakan mobil Travel menuju Yonif TP 906/SLG Kec. Salak, Kab. Pakpak Barat dan tiba di Kesatuan sekira pukul 19.00 WIB dan langsung melapor ke piket telah selesai melaksanakan ijin disusul oleh Pratu Mulaman Rambe dan sampai dengan pelaksanakan apel malam Terdakwa belum juga kembali ke Kesatuan, sehingga pada tanggal 1 Juni 2026, Terdakwa dinyatakan telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 906/SLG atau pejabat lain yang berwenang; d. Bahwa penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 906/SLG atau pejabat lain yang berwenang karena tidak terima dipindahtugaskan ke Yonif TP 906/SLG secara mendadak karena daerahnya jauh dari rumah, tempatnya sunyi dan sepi; e. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 906/SLG atau pejabat lain yang berwenang berada di rumah orangtua Terdakwa di Tebing Tinggi dan di rumah teman Terdakwa dan tanpa melakukan kegiatan apapun; f. Bahwa pada tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa dengan diantar oleh Saksi-3 kembali ke Kesatuan Yonif TP 906/SLG, namun karena pada saat itu Kesatuan sedang mempersiapkan kunjungan Pangdam I/BB ke Yonif TP 096/SLG pada tanggal 2 Juli 2026, sehingga Saksi-3 dan Terdakwa menunggu di Subdenpom I/2-4 Dairi, kemudian pada tanggal 3 Juli 2026 perkara Terdakwa resmi dilimpahkan ke Subdenpom I/2-4 dan Terdakwa ditahan di Subdenpom I/2-4 untuk diproses lebih lanjut; g. Bahwa dengan demikian Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 906/SLG atau Pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 1 Juni 2026 sampai dengan tanggal 29 Juni 2026 atau selama kurang lebih 29 (dua puluh sembilan) hari secara berturut-turut dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari; dan h. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 906/SLG atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Yonif TP 906/SLG tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi Militer untuk perang. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
