| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 73-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | Andriani, S.H. | Masjuk | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 73-K/PM.I-02/AD/IX/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 31 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/389/PL/VIII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sebelas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/IV/2026/Idik tanggal enam belas bulan April dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan April dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di kesatuan Kodim 0205/TK, Kab. Tanah Karo, Prov. Sumut, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a. Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Kodim 0205/TK, sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Sertu NRP31010869850582, Jabatan Babinsa Koramil 01/BJ, Kesatuan Kodim 0205/TK, Korem 023/KS; b. Bahwa Terdakwa sejak hari hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul. 07.30 Wib telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Dandim 0205/TK atau pejabat lain yang berwenang memberikan izin yaitu pada saat pengecekan personel apel pagi, Terdakwa tidak hadir tanpa keterangan (TK); c. Bahwa atas ketidakhadiran Terdakwa tersebut, Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun 3 Perumahan Obama Blok F6 Desa Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, namun Terdakwa tidak ditemukan; d. Bahwa Saksi-1 (Peltu Polma Lubis) dan Saksi-3 (Koptu Junaidi) mengetahui penyebab Terdakwa meninggalkan Kesatuan Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dikarenakan permasalahan rumah tangga dan diduga menikah siri dengan wanita lain; e. Bahwa Terdakwa selama meninggalkan Kesatuan Kodim 0205/TK tidak pernah memberitahukan keberadaannya baik secara lisan maupun tulisan kepada Dandim 0205/TK maupun kepada rekan-rekan Terdakwa di Satuan Kodim 0205/TK; f. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0205/TK atau pejabat lain yang berwenang memberikan izin sejak tanggal 11 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/2 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-06/A-06/IV/2026/Idik tanggal 16 April 2026 atau selama kurang lebih 127 (seratus dua puluh tujuh) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan hingga saat ini belum kembali ke Kesatuan; dan g. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0205/TK atau pejabat lain yang berwenang memberikan izin, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Terdakwa maupun Kesatuan Kodim 0205/TK tidak sedang dipersiapkan dalam tugas operasi. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan tindak pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
