| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 64-K/PM.I-02/AD/VII/2026 | Andriani, S.H. | Rian saputra Siahaan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Desersi | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 64-K/PM.I-02/AD/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/340/PL/VII/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur | |||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa tersebut ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan :
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu sejak tanggal dua belas bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan pembuatan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2026/Idik/I/1-3 tanggal tiga bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu sejak bulan Desember tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, atau setidak-tidaknya sejak tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tahun dua ribu dua puluh enam bertempat di Kesatuan Yonif 121/MK Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ”Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari,”, dengan cara-cara sebagai berikut : a Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD berdinas aktif di Yonif 121/MK sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini dengan pangkat Pratu NRP 31200046210701, Jabatan Tabakpan 1 Ru 3 Ton III Kipan B, Kesatuan Yonif 121/MK; b. Bahwa Terdakwa sejak tahun 2021 di BP kan (Bantuan Personel) di kediaman Irdam I/BB dan ditugaskan sebagai supir ibu Irdam I/BB, kemudian pada bulan November 2025 Terdakwa melakukan tindak pidana Werving sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sehingga Terdakwa diserahkan di penjagaan Ma Kodam I/BB, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa diserahkan ke Ma Yonif 121/MK dan diterima oleh Koptu Jonriasman Sipayung (Saksi-2) dan Sertu Obet Manurung yang saat itu sedang melaksanakan dinas dalam (jaga Platon), setelah itu Terdakwa dimasukan ke dalam sel penjagaan Batalyon Yonif 121/MK; c. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi-2 memerintahkan Terdakwa untuk membersihkan ruang tahanan (sel) penjagaan Yonif 121/MK dan saat Terdakwa hendak membuang sampah di belakang rumah jaga, Terdakwa melarikan diri (kabur) ke arah hutan dekat lapangan tembak, selanjutnya sekira pukul 09.00 WIB Sertu Wahyu Obet Nego (Saksi-1) melaporkan kejadian tersebut kepada Kakorum Kapten Inf Zainal Abidin, kemudian Kakorum memerintahkan Saksi-1 dan personel Korum untuk melakukan pencarian di seputaran Asmil Yonif121/MK, namun Terdakwa tidak berhasil ditemukan, sehingga pada tanggal 12 Desember 2025 Terdakwa dinyatakan telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK atau pejabat lain yang berwenang d. Bahwa pihak Kesatuan telah berupaya melakukan pencarian terhadap Terdakwa di seputaran Asmil Yonif 121/MK, Kec. Galang, Kota Lubuk Pakam, Kota Tanjung Morawa, Kota Tebing Tinggi dan di Bandara KNIA, namun tidak ditemukan, kemudian Kesatuan menghubungi nomor handphone Terdakwa, namun tidak aktif dan menghubungi nomor telepon orangtuanya, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum tidak ditemukan e. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 12 Desember 2025 sampai dengan dilaporkan ke Denpom I/1-3 Lubuk Pakam tanggal 3 Februari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-02/A-02/II/2026/Idik/I/1-3 tanggal 3 Februari 2026 atau selama 54 (lima puluh empat) hari secara berturut-turut atau lebih lama dari tiga puluh hari; dan f. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK atau pejabat lain yang berwenang, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan Kesatuan Yonif 121/MK sedang disiagakan dalam tugas operasi Pamtas Statis Papua, namun Terdakwa tidak termasuk dalam tugas operasi tersebut. Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
