Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
81-K/PM.I-02/AD/IX/2026 Andriani, S.H. Ari Suwandi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Desersi
Nomor Perkara 81-K/PM.I-02/AD/IX/2026
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/400/PL/IX/2026
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Andriani, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Ari Suwandi
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

 

         Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut dibawah ini yaitu sejak tanggal dua bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/IV/2026/Idik tanggal empat belas bulan April tahun dua ribu dua puluh enam atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  tahun dua ribu dua puluh enam di kesatuan Kodim 0203/Langkat Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari” dengan cara sebagai berikut :

a.       Bahwa Terdakwa adalah Prajurit TNI AD yang berdinas di Koramil 17 Kodim 0203/Langkat dengan pangkat Serda NRP 31071547610188 dengan Jabatan sebagai Babinsa Koramil 17;

b.      Bahwa pada tanggal 2 Maret 2026 Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Langkat atau pejabat lain yang berwenang dan Terdakwa tidak pernah memberitahukan tentang keberadaannya baik melalui surat maupun telepon kepada Kesatuan;

c.       Bahwa pihak Kesatuan Koramil 17 Kodim 0203/Langkat telah melakukan upaya pencarian ke rumah Terdakwa dan ke tempat yang sering dikunjungi oleh Terdakwa namun tidak ditemukan;

d.      Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Langkat karena Terdakwa tidak dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan Prajurit;

e.      Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Langkat atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan Laporan Polisi Nomor LP-07/A-07/IV/2026/Idik tanggal 14 April 2026 secara berturut-turut selama 44 (empat puluh empat) hari atau lebih lama dari 30 hari; dan

f.       Bahwa Terdakwa selama melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Dandim 0203/Langkat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai dan baik Terdakwa maupun kesatuan Kodim 0203/Langkat tidak sedang dipersiapkan untuk tugas Operasi Militer untuk Perang.

Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM.

Pihak Dipublikasikan Ya