| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 53-K/PM.I-02/AD/V/2026 | Andriani, S.H. | Aidil Saputra | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 29 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 53-K/PM.I-02/AD/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/246/PL/V/2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Berkesimpulan bahwa telah cukup alasan untuk menghadapkan Terdakwa ke Persidangan Pengadilan Militer I-02 Medan dengan Dakwaan telah melakukan serangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat tersebut dibawah ini, yaitu sejak tanggal sembilan bulan November tahun dua ribu dua puluh lima sampai dengan tanggal empat belas bulan November tahun dua ribu dua puluh lima atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun dua ribu dua puluh lima di Kesatuan Yonif TP 852/ABY, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya ditempat-tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari”, dengan cara-cara sebagai berikut : a) Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD pada tahun 2025 melalui pendidikan Secatam TNI AD di Rindam II/Sriwijaya, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada ditugaskan di Yonif TP 852/ABY sampai dengan terjadinya tindak pidana yang menjadi perkara ini, pangkat Prada, NRP 1725101060030989, dengan Jabatan Tasak/Penggud Pokko Kiban; b) Bahwa pada tanggal 8 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, seluruh personel Yonif TP 852/ABY melaksanakan kurve di Markas Yonif TP 852/ABY, pada saat itu Terdakwa ditugaskan korve di area kantor perkebunan sawit milik Puskopad Kodam I/BB, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa secara diam-diam pergi dari area kantor perkebunan sawit milik Puskopad Kodam I/BB untuk meninggalkan kesatuan tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY pergi menuju rumah orangtua Terdakwa di Jl. Regan Agung, Kec. Banyuasin 3, Kab. Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan, kemudian sekira pukul 18.15 WIB, korve dihentikan dan personel beristirahat di tenda-tenda yang telah disiapkan namun Terdakwa tidak ada di tenda, selanjutnya Serda Kevin Siburian (Saksi-1) menghubungi handphone Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa menjawab mengatakan sedang berada dibelakang perkebunan milik Puskopad Kodam I/BB untuk menarik uang di BRI Link, kemudian pada saat dilakukan apel malam, Terdakwa tidak hadir, selanjutnya Saksi-1 menghubungi kembali handphone Terdakwa namun sudah tidak aktif, selanjutnya Dankibant Yonif TP 852/ABY memerintahkan seluruh personel melakukan pencarian terhadap Terdakwa di sekitar Mayonif TP 852/ABY dan sekitar kantor perkebunan milik Puskopad Kodam I/BB, namun Terdakwa tidak ditemukan; c) Bahwa pada tanggal 9 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB, pada saat pengecekan apel pagi, Terdakwa tidak hadir tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY, kemudian pihak kesatuan melakukan pencarian ke daerah Kec. Batang Kuis, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang maupun ke tempat-tempat yang sering dikunjungi Terdakwa namun tidak ditemukan, selanjutnya pihak kesatuan melaporkannya ke komando atas, sehingga Terdakwa dinyatakan telah meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang dan selama Terdakwa melakukan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI), Terdakwa tidak pernah melaporkan keberadaannya baik secara lisan maupun tertulis, kemudian pada tanggal 10 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah orangtua Terdakwa di Jl. Regan Agung, Kec. Banyuasin 3, Kab. Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan; d) Bahwa penyebab Terdakwa meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari Danyonif TP 852/ABY karena Terdakwa rindu kampung halaman dan kedua orangtuanya, dan selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin berada di rumah orangtua Terdakwa di Jl. Regan Agung, Kec. Banyuasin 3, Kab. Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan dengan kegiatan membantu orangtua dan mengurus ternak kambing, namun Terdakwa tidak pernah melaporkan keberadaannya kepada kesatuan Yonif TP 852/ABY maupun pejabat lain yang berwenang, baik secara lisan maupun tertulis; e) Bahwa pada tanggal 15 November 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa kembali ke kesatuan Yonif TP 852/ABY dengan cara menyerahkan diri diantar oleh orangtua dan pamannya dan diterima oleh Serda Regueli Telaumbanua (Saksi-2), kemudian Terdakwa dimasukkan ke ruang sel Provost Yonif TP 852/ABY menunggu proses lebih lanjut; dan f) Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin (THTI) yang sah dari Danyonif TP 852/ABY sejak tanggal 9 November 2025 sampai dengan tanggal 14 November 2025 secara berturut-turut selama 6 (enam) hari; dan g) Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin (THTI) yang sah dari Danyonif TP 852/ABY atau pejabat lain yang berwenang sejak tanggal 9 November 2025 sampai dengan tanggal 14 November 2025, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam keadaan damai baik Terdakwa maupun Kesatuan Yonif TP 852/ABY tidak sedang dipersiapkan dalam tugas Operasi Militer. Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 86 ke-1 KUHPM. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
