| Dakwaan |
-15 Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini yaitu sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-017/A-17/X/2014/I/1-3 tanggal 27 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada tahun 2014 di Kesatuan Yonif 121/MK Galang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang termasuk wewenang hukum Pengadilan Militer I-02 Medan, telah melakukan tindak pidana : "Militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari.
-15
Dengan cara-cara sebagai berikut :
-15 1. Bahwa Terdakwa adalah anggota TNI AD berdinas di Yonif 121/MK dengan pangkat Prada Nrp 311300869660693, jabatan/kesatuan : Tamudi 1 Ru 2 Ton Morse Kiban Yonif 121/MK.
2. Bahwa Terdakwa telah melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan.
3. Bahwa Saksi I Serda Ferry Missiona Barus dan Saksi II Praka Ely Yusuf tidak mengetahui penyebab Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK atau atasan yang berwenang.
4. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK tidak pernah memberitahukan keberadaannya kepada Satuan dan pihak Satuan sudah melakukan pencarian terhadap Terdakwa ke tempat-tempat yang biasa atau diperkirakan akan didatangi oleh Terdakwa dan juga telah berkoordinasi dengan Instansi terkait namun Terdakwa tidak juga diketemukan dan keberadaannya tidak diketahui.
5. Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan ketidak hadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK sejak tanggal 27 Agustus 2014 sampai dengan sekarang belum kembali ke kesatuan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-017/A-17/X/2014/I/1-3 tanggal 27 Oktober 2014 secara berturut-turut selama 61 (enam puluh satu) hari atau lebih lama dari tiga puluh hari.
-15 6. Bahwa selama Terdakwa melakukan ketidakhadiran tanpa ijin yang sah dari Danyonif 121/MK baik Terdakwa maupun satuan Yonif 121/MK tidak sedang dipersiapkan dan tidak sedang melaksanakan tugas operasi militer karena Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan damai.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke-2 jo ayat (2) KUHPM.
|