INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
| 118-K/PM.I-02/AD/XII/2025 | Sugito, SH | Yonanda Agusta | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 118-K/PM.I-02/AD/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | R/680/PL/XII/2025 | ||||||||||||||||||||||||
| Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
| Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu : Pertama : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” Kedua : “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” Ketiga : “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 atau 115 yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri” Dan Kedua : “Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri” |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
