Dakwaan |
Pertama : "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri"
Kedua: "Percobaan atau permufakatan jaaht untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Presekutor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Undang-uindang RI No. 35 Tahun 2009 yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri" |