INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
16-K/PM.I-02/AD/II/2023 | Salmon B, S.H. M.H | 1.Yalpin Tarzun 2.Rian Hermawan |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16-K/PM.I-02/AD/II/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Feb. 2023 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/60/PL/II/2023 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | ''Pertama : Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.'' Atau ''Kedua : Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, meguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram yang dilakukan secara bersama-sama.'' |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |