INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
66-K/PM.I-02/AL/VI/2025 | Sugito, SH | Pandu Frandika | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | THTI | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 66-K/PM.I-02/AL/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/418/PL/VI/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Kesatu : “Militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari" dan Kedua : Pertama : “Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semaunya, tidak melaksanakan sesuatu tugas yang merupakan keharusan baginya, ataupun membuat atau membiarkan dirinya dalam suatu keadaan dimana dia tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai penjaga sebagaimana mestinya” Kedua : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu” |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |