INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
13-K/PM.I-02/AD/III/2025 | 1.Sugito, SH 1.Dhini Aryanti, SH |
Muhammad Yusuf | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Senjata Api | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 13-K/PM.I-02/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/148/PL/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dar Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |