INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Oditur | Terdakwa | Status Perkara |
19-K/PM.I-02/AD/III/2025 | Dhini Aryanti, SH | 1.Darmen Hutabarat 2.Hendra Fransisco Manalu |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 19-K/PM.I-02/AD/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | R/181/PL/III/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Informasi |
|
||||||||||||||||||||||||
Oditur |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Pertama "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yangmengakibatkan anak tersebut mati yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri" atau Kedua : Primair "Barangsiapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain" Subsidair "Barang siapa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian" |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |