''Pertama : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram.''
Atau ''Kedua : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram.''
Atau ''Ketiga : Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.'' |