Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
118-K/PM.I-02/AD/XII/2025 Sugito, SH Yonanda Agusta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118-K/PM.I-02/AD/XII/2025
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan R/680/PL/XII/2025
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Kesatu: Pertama : Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Atau Kedua : Pasal 115 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Atau Ketiga: Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. dan Kedua: Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1Sugito, SH
Terdakwa
NoNama
1Yonanda Agusta
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu :

Pertama :

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri

Kedua :

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I secara bersama-sama atau sendiri-sendiri”

Ketiga :

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 atau 115 yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri

Dan

Kedua :

“Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”

Pihak Dipublikasikan Ya