Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN MILITER I-02 MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Oditur Terdakwa Status Perkara
107-K/PM.I-02/AD/VIII/2018 RIRIS GANDA TUA, SH Muhammad Nova Yuwana
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Menghancurkan atau Merusak Barang
Nomor Perkara 107-K/PM.I-02/AD/VIII/2018
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan R/247/PL/VII/2018
Informasi
Tanggal Kejadian Nomor Surat Dakwaan
Tempat Kejadian Pasal Dakwaan Pasal 406 ayat (1) KUHP.
Tanggal Skeppera Penyidik Militer
Nomor Skeppera Nomor BAP Penyidik Militer
Pejabat Skeppera Tanggal BAP Penyidik
Tanggal Surat Dakwaan
Oditur
NoNama
1RIRIS GANDA TUA, SH
Terdakwa
NoNama
1Muhammad Nova Yuwana
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain".

Pihak Dipublikasikan Ya